AbstrakLahirnya UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 serta terbitnya standar akuntansi zakat menumbuhkan harapan baru terhadap pengelolaan zakat di Indonesia. Untuk mencapai tujuan pengelolaan tersebut maka zakat harus dikelola dengan baik, amanah dan transparan. PSAK 109 diberlakukan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan di lembaga zakat. Namun pada prakteknya, PSAK 109 masih belum diterapkan secara merata. Selain itu beberapa hasil riset menunjukan bahwa zakat belum dikelola dengan baik, masih terdapat kendala dalam pengelolaannya. Studi ini mencoba menjelaskan tentang pengaruh penerapan PSAK 109 dan pelaksanaan sistem pengendalian intern. terhadap good zakat governance. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan dilakukan pada BAZNAS kab/kota di Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukan bahwa PSAK 109, sistem pengendalian internal dan good zakat governance sudah diterapkan dengan baik di BAZNAS kab/kota di Jawa Barat. Adapun faktor penghambat penerapannya; masih terdapat kendala dalam perolehan dana APBD dari pemerintah, sedikit pemahaman SDM mengenai penerapan PSAK 109 dan belum terlalu menerapkan nilai etika dalam bekerja. Selanjutnya, berdasarkan hasil uji hipotesis dan uji koefisien determinasi bahwa penerapan PSAK 109 dan penerapan sistem pengendalian internal mempunyai pengaruh signifikan terhadap good zakat governance. Ditunjukan dengan hasil koefisien determinasi sebesar 0,721 atau 72,1%, artinya kontribusi diterapkannya PSAK 109 dan sistem pengendalian internal terhadap;good zakat governance, cukup besar.Kata Kunci: PSAK109, Pengendalian Internal, Zakat, Good Governance