2021
DOI: 10.37037/jrftsp.v11i2.112
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Arahan Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Tingkat Kerentanan Abrasi Pantai Di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang

Abstract: Haryani (2012, 2018) di wilayah pesisir Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2003-2016 telah terjadi bencana abrasi pantai dan akresi di 32 titik. Pada kurun waktu 13 tahun tersebut telah terjadi abrasi pantai seluas 732.69 ha dan akresi pantai seluas 55,4 ha. Bencana abrasi pantai menyebabkan berkurangnya daratan pantai yang cukup besar  yaitu  rata-rata  56,3  ha/tahun,  sedangkan  penambahan  daratan  pantai/pesisir hanya 4,26 ha/tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan tingkat kerentanan abrasi  panta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(1 citation statement)
references
References 5 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 tahun 2012 menyebutkan bahwa pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat adalah proses pengelolaan risiko bencana yang melibatkan secara aktif masyarakat yang berisiko dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya (Fajar Agung Mulia, Haryani, & MT, 2021;Leha, Lionardo, & Andarini, 2021;Yuhana & Iskandar, 2016). Selain itu, peran pemerintah dalam mengelola hutan secara lestari, memerangi penggurunan (degradasi lahan ketika lahan yang relatif kering menjadi semakin gersang, kehilangan badan air, vegetasi, dan juga hewan liar), serta mengendalikan hilangnya keanekaragaman hayati sangat penting.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 tahun 2012 menyebutkan bahwa pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat adalah proses pengelolaan risiko bencana yang melibatkan secara aktif masyarakat yang berisiko dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya (Fajar Agung Mulia, Haryani, & MT, 2021;Leha, Lionardo, & Andarini, 2021;Yuhana & Iskandar, 2016). Selain itu, peran pemerintah dalam mengelola hutan secara lestari, memerangi penggurunan (degradasi lahan ketika lahan yang relatif kering menjadi semakin gersang, kehilangan badan air, vegetasi, dan juga hewan liar), serta mengendalikan hilangnya keanekaragaman hayati sangat penting.…”
Section: Pendahuluanunclassified