“…Aturan yang mengatur terkait sah atau tidaknya suatu transaksi jual beli e-commerce ini ada dua. Oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya konflik antara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keabsahan transaksi jual beli e-commerce tersebut, dapat dilihat dari asas-asas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yaitu : (Hanafiiah & Apriani, 2022) a) Asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat secara umum; b) Asas lex superior derogat legi inferiori, merupakan hukum yang lebih tinggi meniadakan hukum yang lebih rendah artinya tidak ada pertentangan hukum yang rendah dengan hukum yang tinggi; dan c) lex posteriori derogat legi priori, yakni bahwa hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama atau sebelumnya.…”