Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan pihak lainnya berhak atas pemenuhan kewajiban. Seiring perkembangan zaman hadir sebuah terobosan baru dalam melakukan transaksi yakni melalui sarana media elektronik atau yang dapat disebut sebagai e-commerce. Sehingga penelitian ini berfokus pada bagaimana Keabsahan Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce ditinjau berdasarkan Hukum Positif Indonesia serta Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Dengan teknik pengumpulan data studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce dapat dinilai sah sepanjang tetap tunduk pada KUH Perdata dan UU ITE. Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat di wujudkan dalam dua bentuk pengaturan, salah satunya adalah perlindungan hukum melalui perundang-undangan yang dalam hal ini UU No 8 Tahun 2010 tentang perlindungan konsumen. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun konsumen tetap membutuhkan model perlindungan yang komperhensif dan relevan..
Sociological Jurisprudence berupaya menghasilkan suatu sinkronisasi antara kepastian antara hukum positif dengan living law. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif aliran Sociological Jurisprudence terhadap eksistensi Hukum Adat di Indonesia dan sejauh mana Hukum Adat telah berkontribusi dan diadopsi menjadi hukum positif indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dijabarkan secara kualitatif dan bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Hukum Adat di Indonesia sejalan dengan aliran Sociological Jurisprudence. Selain itu, UUD NRI 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan telah mengakomodasinya di dalam Hukum Positif.
<p><em>UMKM memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut menyebabkan di butuhkannya perlindungan Hukum terhadap UMKM. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai Bagaimana upaya perlindungan hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta Bagaimana konsep perlindungan UMKM berdasarkan pendekatan keadilan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya di analisis secara kualitatatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa UMKM sebagai suatu industri berskala kecil masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah suatu hal yang penting. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan merek terhadap pelaku usaha UMKM tidak hanya sebagai perlindungan negara terhadap pemilik merek terdaftar tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen sehingga Hukum harus difungsikan untuk mengubah dan memihak (afirmatif action) kepada usaha kecil agar lebih berdaya dan tetap eksis dalam menjalankan usahanya bersama dengan usaha besar.</em></p><p><em><strong>Kata kunci</strong>: Upaya; Perlindungan Hukum; UMKM; Indonesia</em></p>
<em>Adanya penyebaran pandemi Covid-19 ke seluruh dunia tidak dipungkiri membawa dampak yang berkelanjutan. Pada perkembangannya demi memutus rantai penyebaran virus Covid−19, terdapat sejumlah upaya yang salah satunya adalah pelaksanaan vaksinisasi Covid−19. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemecahan komperhensif terkait dengan Apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan Sejauh apa tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanakan vaksinisasi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan metode pendekatan Yuridis-Empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa vaksinasi yang pada mulanya merupakan suatu hak bagi seseorang, dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara sedang dalam keadaan darurat. Selain itu pelaksanaan vaksin juga berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, yakni hak atas kesehatan orang lain. Adapun</em> <em>tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara atas jaminan perlindungan untuk menghindari akibat yang berpotensi di timbulkan dan akan merugikan masyarakat pasca vaksinasi.</em>
Hukum yang rigid dan non-fleksible akan menimbulkan sebuah konflik secara kompleks. Sehingga diperlukan suatu sistem hukum yang keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini berfokus pada bagaimana kedudukan Hukum Islam dalam perspektif hukum nasional Indonesia serta bagaimana penerapan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara melakukan penelaahan terhadap teori, konsep dan peraturan perundang-undangan secara komprehensif guna menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian. Sehingga dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa kedudukan Hukum Islam di Indonesia telah sejalan dengan tatanan filosofis-politis, yuridis dan sosiologis. Meskipun pada pelaksanaannya masih menemukan kendala, namun Hukum Islam telah berhasil memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum nasional. Hal ini terbukti dengan diformulasikannya Hukum Islam ke dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan Indonesia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.