2022
DOI: 10.35973/jidh.v6i2.2860
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Vaksinisasi Covid-19 : Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Atau Wujud Kewajiban Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Abstract: <em>Adanya penyebaran pandemi Covid-19 ke seluruh dunia tidak dipungkiri membawa dampak yang berkelanjutan. Pada perkembangannya demi memutus rantai penyebaran virus Covid−19, terdapat sejumlah upaya yang salah satunya adalah pelaksanaan vaksinisasi Covid−19. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemecahan komperhensif terkait dengan Apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan Sejauh apa tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanakan vaksinisasi Covid-19. Penelitian ini… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dampak dari UU Kesehatan terhadap tenaga kesehatan masih belum jelas. Namun, beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah menyatakan keprihatinan mereka terhadap beberapa poin dalam UU Kesehatan (Apriani and Azizah 2022). Dalam UU Kesehatan terdapat beberapa poin yang kontroversial, termasuk salah satu isu yang saat ini sedang menjadi sorotan adalah mengenai mandatory spending atau alokasi anggaran wajib.…”
unclassified
“…Dampak dari UU Kesehatan terhadap tenaga kesehatan masih belum jelas. Namun, beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah menyatakan keprihatinan mereka terhadap beberapa poin dalam UU Kesehatan (Apriani and Azizah 2022). Dalam UU Kesehatan terdapat beberapa poin yang kontroversial, termasuk salah satu isu yang saat ini sedang menjadi sorotan adalah mengenai mandatory spending atau alokasi anggaran wajib.…”
unclassified