2022
DOI: 10.56127/jushpen.v1i2.164
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Pembaharuan Hukum Tentang Dampak Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024

Abstract: Pemilu berbarengan akan diadakan pada tahun 2024 yang ialah usaha buat menghasilkan local accountability, political equity serta local responsiveness. Dengan sedemikian itu, pendemokrasian di tingkatan lokal terpaut akrab dengan tingkatan kesertaan, serta kedekatan daya yang dibentuk atas bawah penerapan azas independensi orang. Tidak hanya itu, hasil pemilu pula wajib sanggup menghantarkan warga pada situasi sosial, politik serta ekonomi yang lebih bagus. Pemlu yang bagus hendak melahirkan rezim yang bagus. P… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat (Hidayat, 2023). Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tonggak demokrasi yang menjadi cerminan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan dan perwakilan politik (Peng, 2022). Di tengah dinamika perubahan dan perkembangan, pemilu 2024 di Indonesia menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan pemimpin, tetapi juga mencerminkan kematangan demokrasi serta partisipasi warga negara dalam proses politik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat (Hidayat, 2023). Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tonggak demokrasi yang menjadi cerminan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan dan perwakilan politik (Peng, 2022). Di tengah dinamika perubahan dan perkembangan, pemilu 2024 di Indonesia menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan pemimpin, tetapi juga mencerminkan kematangan demokrasi serta partisipasi warga negara dalam proses politik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mekanisme tersebut justru potensial memantik 1 Djohermansyah Djohan, "Pengisian Penjabat KDH Dan Dampaknya Terhadap Otonomi Daerah" (PSHK FH UII, 2022), https://www.youtube.com/watch?v=v7D620nZz4w&t=5971s&ab_channel=PSHKFHUII. Diakses pada tanggal 05 November 2022 Pukul 14.00 WIB 2 Quan Peng andYusriando, "Kajian Pembaharuan Hukum Tentang Dampak Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2002," Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 1, no. 2 (2022): 3, https://doi.org/10.56127/jushpen.v1i2.164 3 H R Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013 beragam permasalahan baru yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalanya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mengingat terdapat berbagai kelemahan yang melekat dalam diri Penjabat, salah satu yang paling disorot adalah soal terbatasnya kewenangan Penjabat manakala dibandingkan dengan kewenangan Kepala Daerah definitif.…”
Section: Pendahuluanunclassified