2022
DOI: 10.31602/jt.v4i2.8230
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  serta konsep perlindungan terhadap PKWT pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditinjau secara normatif. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, te… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Mengingat bahwa sangat mungkin terjadi pertentangan dan perdebatan mengenai pembayaran kompensasi dan pembayaran ganti rugi, terutama apabila pihak Pekerja/Buruh yang terlebih dahulu menginisiasi pengakhiran hubungan kerja. (Listiyani, Nopliardy, and Justiceka 2022) Hubungan kerja industrial antara pengusaha dengan pekerja yang kurang kondusif dapat menimbulkan perselisihan hak serta kepentingan karena kebuntuan komunikasi yang bersifat mendasar mengenai kewajiban, hak dan tanggung jawab.…”
Section: ) Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Oleh Pengadilanunclassified
“…Mengingat bahwa sangat mungkin terjadi pertentangan dan perdebatan mengenai pembayaran kompensasi dan pembayaran ganti rugi, terutama apabila pihak Pekerja/Buruh yang terlebih dahulu menginisiasi pengakhiran hubungan kerja. (Listiyani, Nopliardy, and Justiceka 2022) Hubungan kerja industrial antara pengusaha dengan pekerja yang kurang kondusif dapat menimbulkan perselisihan hak serta kepentingan karena kebuntuan komunikasi yang bersifat mendasar mengenai kewajiban, hak dan tanggung jawab.…”
Section: ) Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Oleh Pengadilanunclassified
“…Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terjadi tiga perubahan dalam PKWT yaitu pertama pembatasan jangka waktu, kedua perpanjangan tanpa batas dan ketiga pemberlakuan syarat dan ketentuan yang sama. 14 Pada sisi lainnya banyak pihak mengkhawatirkan pengurangan perlindungan terhadap hak pekerja, terutama terkait dengan PHK dan jaminan sosial. 15 Perubahan yang cepat dan komprehensif menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pekerja dan serikat pekerja dalam memahami hak dan kewajiban mereka.…”
Section: Urgensi Undang-undang Cipta Kerjaunclassified
“…The Omnibus Law has brought about significant modifications in labor regulations, affecting various aspects of employment relationships. One crucial aspect is the categorization of employment agreements into fixed-term (PKWT) and indefinite-term (PKWTT) agreements (Listiyani et al, 2022). This distinction is vital as changes in these provisions impact both employers and employees, potentially altering the dynamics of the labor market.…”
Section: Legal Protection For Workers Receiving Wages Below the Minim...mentioning
confidence: 99%