This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion. Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions. The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending. Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized. The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder. This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan. Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan. Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir. Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.