2020
DOI: 10.24843/ks.2020.v08.i09.p13
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keabsahan Penerapan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Di Wilayah Yang Tidak Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Abstract: Tujuan Penelitian Ini adalah untuk mengetahui keabsahan penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di wilayah yang belum memberlakukan penyelenggaran kesehatan masyarakat in casu PSBB. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan diatas adalah adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual, pendekatan kasus, pendekatan fakta. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles