2017
DOI: 10.18860/j-fsh.v8i2.3778
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Abstract: This article intents to examine the civil rights of children outside of married arising from Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 review by justice aspects. This article is normative juridical research with a qualitative approach to the primary legal materials, namely Law No. 1 of 1974 on Marriage and the constitutional Court Decision No.46 / PUU-VIII / 2010. While the secondary legal materials such as books, journals, research related to children outside of married. Before the decision of th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…UU Perkawinan yang semula berbunyi : "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" berubah menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." 7 Eksistensi relasi pasca Putusan MK 46/2010 ini kemudian menimbulkan baik hak maupun kewajiban keperdataan di antara seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah menurut hukum dengan ayah kandung atau ayah biologis, baik dalam bentuk sistem penafkahan, penghidupan, pendidikan, pemwarisan, atau bentuk lainnya. 8 Salah satu contohnya, bahwa secara normatif anak luar kawin tidak mempunyai hubungan mewaris dari ayah biologis, namun ada pendapat ulama kontemporer anak luar kawin masih mempunyai bagian melalui wasiat, hibah, atau wasiat wajibah, 9 jika melihat dalam pengaturan hukum yang berlaku di Masyarakat adat Bali, selama tidak adanya hubungan hukum maka anak luar kawin tidak dapat menjadi ahli waris, kecuali diangkat menjadi anak biologis.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…UU Perkawinan yang semula berbunyi : "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" berubah menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." 7 Eksistensi relasi pasca Putusan MK 46/2010 ini kemudian menimbulkan baik hak maupun kewajiban keperdataan di antara seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah menurut hukum dengan ayah kandung atau ayah biologis, baik dalam bentuk sistem penafkahan, penghidupan, pendidikan, pemwarisan, atau bentuk lainnya. 8 Salah satu contohnya, bahwa secara normatif anak luar kawin tidak mempunyai hubungan mewaris dari ayah biologis, namun ada pendapat ulama kontemporer anak luar kawin masih mempunyai bagian melalui wasiat, hibah, atau wasiat wajibah, 9 jika melihat dalam pengaturan hukum yang berlaku di Masyarakat adat Bali, selama tidak adanya hubungan hukum maka anak luar kawin tidak dapat menjadi ahli waris, kecuali diangkat menjadi anak biologis.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Bahkan ketika menyangkut tidak adanya pembatasan terhadap anak yang lahir di luar nikah, Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, menerima hal ini, dengan mengatakan, "Keputusan itu mengakui bahwa anak di luar nikah bukanlah anak zina, tetapi anak yang tidak tercatat." Anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hak keperdataan yang tidak terbatas pada hubungan darah, ahli waris, dan wali nikah, tetapi juga hak-hak yang lebih luas seperti hak untuk menuntut biaya pendidikan, hak untuk melakukan gugatan, atau hak untuk membatalkan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Farahi and Ramadhita 2017).…”
Section: Gindo Nadapdap Amelia Aanggriany Siswoyounclassified
“…46/PUU-VIII/2010, substantial changes have occurred. The court, by approving biological paternity through technological evidence, allows children born out of wedlock to establish lineage with their biological fathers, integrating them into the biological father's family (Ramadhita & Farahi, 2016) The Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 asserts that children born out of wedlock have a legal foundation for the mother and her family, and the father is recognized as the biological father, proven through scientific knowledge, technology, or other evidence.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%