2018
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3178
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat

Abstract: Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan memberikan pengakuan akan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut salah satunya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana keberadaan sanksi adat se… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, merupakan negara hukum; yang salah satu sistem hukumnya adalah sistem hukum nasional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perwujudan dari sistem hukum di dunia yaitu sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System (Apriyani, 2018). Pengadopsian terhadap sistem hukum Eropa Kontinental dalam konsep hukum pidana di Indonesia, muaranya menyebabkan Indonesia menganut asas legalitas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, merupakan negara hukum; yang salah satu sistem hukumnya adalah sistem hukum nasional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perwujudan dari sistem hukum di dunia yaitu sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System (Apriyani, 2018). Pengadopsian terhadap sistem hukum Eropa Kontinental dalam konsep hukum pidana di Indonesia, muaranya menyebabkan Indonesia menganut asas legalitas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam masyarakat Indonesia merupakan cermin dari sisi kehidupan masyarakat tersebut dan pada tiap-tiap daerah memiliki Hukum Pidana Adat yang berbeda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas yakni tidak tertulis atau terkodifikasi (Anwar, 1997;Raharjo, 2010;Mulyadi, 2013;Apriyani, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified