2019
DOI: 10.14710/jphi.v1i1.117-127
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia

Abstract: Komnas Perempuan Indonesia pada tahun 2017 mengeluarkan laporan terdapat 172 (seratus tujuh puluh dua) kasus mengenai Marital Rape. Marital Rape diartikan sebagai tindakan kekerasan seksual terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan, sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual. Dari hasil penelitian penulis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara eksplisit. Dalam KUHP hanya mengenal pemerkosaan di luar ikatan suci atau perkawinan. Hal ini terlihat bias gender karena istri ti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
4

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
4
Order By: Relevance
“…Talking about marital rape in Indonesia means also talking about the laws that apply in Indonesia, the principles that must be included in a legal regulation that has a human rights perspective and justice and gender equality (Sari and Sularto, 2019). In order for violence against women to be reduced or prevented, the law must be properly enforced.…”
Section: Discourse On the Development Of Marital Rape In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…Talking about marital rape in Indonesia means also talking about the laws that apply in Indonesia, the principles that must be included in a legal regulation that has a human rights perspective and justice and gender equality (Sari and Sularto, 2019). In order for violence against women to be reduced or prevented, the law must be properly enforced.…”
Section: Discourse On the Development Of Marital Rape In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…Faktor lain ialah karena tidak adanya pengaduan dari korban yang merupakan pasangan dalam pernikahan, sehingga menghambat efektivitas proses dari penegakan hukum. Faktor-faktor inilah yang akan melanjutkan kasus marital rape tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas dari aparat penegak hukum (Chilmiati & Sularto, 2014;Sari & Sularto, 2019). Faktor lain yang dapat menjadi penyebab tidak tuntasnya penyelesaian masalah marital rape adalah karena dari kondisi korban sendiri, dimana korban sering menutup-nutupi berdasarkan alasan seperti ikatan struktur budaya, agama dan sistem hukum negara yang belum dipahami (Erlytawati & Lukitasari, 2015;Setyawan & Mahmud, 2018).…”
Section: Perlindungan Terhadap Korban Marital Rape DI Indonesiaunclassified
“…Jhonson dan Sacco menyatakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh suaminya disebut dengan istilah wife abuse. Pada umumnya, kekerasan seksual terhadap istri yang terjadi dalam rumah tangga lebih dikenal oleh masyarakat umum disebut dengan istilah marital rape atau diartikan secara harfiah adalah pemerkosaan dalam rumah tangga sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual yang berdampak negatif bagi istri [10]. Marital Rape sendiri merupakan suatu istilah yang berkembang di masyarakat dimana dianggap telah terjadi pemerkosaan dalam rumah tangga atau yang terjadi dalam perkawinan dimana pada posisi seorang suami yang memaksa dengan kekerasan pada istrinya untuk melakukan hubungan seksual pada saat istri tidak menghendakinya atau di saat istri tidak menghendaki melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai istri.…”
Section: Pendahuluanunclassified