Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan istilah money laundering merupakan proses dimana aset-aset pelaku terutama asset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan menjadi incaran dan sarana untuk melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang. Adanya prinsip kehati-hatian bank salah satunya bertujuan untuk mencegah bank menjadi media tindak pidana pencucian uang, turunan dari prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip mengenal nasabah yang telah berkembang menjadi prinsip customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) wajib diterapkan oleh bank, kegiatan berupa identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, serta melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tindakan bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah. Maka seharusnya bank bertanggungjawab ketika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian bank berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.