<p>Banyak sekali terjadi multitafsir terhadap QS. An-Nisa (4): 34 diantaranya yaitu pembenaran pria memiliki posisi lebih tinggi dalam mengingatkan wanita yang berbuat salah. Tidak sedikit pria yang memiliki paradigma patriarki terhadap perempuan. Paradigma tersebut perlu diluruskan melalui analisis kajian berberapa tafsir Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji QS. An-Nisa [34]: 4-7; QS. Adzariyat [51]: 56, QS. Al-A'raf [7]:172, QS. Ali Imron [3]: 195; Al-Ahzab [33]: 35 dari berberapa kitab tafsir yang <em>mu’tabar </em>untuk menjelaskan bahwa Al-Quran tidak menerangkan paradigma patriarki dan matriarki<em>. </em>Penelitian ini menggunakan sumber data berupa kitab tafsir Al-Qur’an yaitu tafsir Ibnu Katsir, tafsir Al-Mishbah, tafsir Jalalain, tafsir Al-Azhar, dan tafsir Ath-Thabari serta beberapa sumber lainnya berupa referensi-referensi hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya Al-Qur’an menjawab keserasian antara pria dan perempuan sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nisa [34]: 4-7 menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak warisan dan mahar, QS. Adzariyat [51]: 56 menjelaskan memiliki seruan perintah yang sama dalam beribadah, QS. Al-A’raf [7]:172 menjelaskan pria dan perempuan memiliki perjanjian primordial tauhid yang sama, QS. Ali Imran [3] ayat 195 yakni pria dan wanita memiliki potensi sama dalam meraih prestasi, Al-Ahzab [33]: 35 menjelaskan bahwa pria dan wanita memiliki keserasian taqwa. Penelitian ini berimplikasi dalam perkembangan paradigma keserasian antara pria dan wanita serta paradigma patriarki dan matriarki dihapuskan.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> <em>Al-Qur’an; Kesetaraan Gender;</em><em> Pria;</em><em> </em><em>Perempuan</em></p>