2019
DOI: 10.25042/jpe.052019.07
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebutuhan Listrik untuk Keadaan Darurat pada Kapal Ferry Ro-Ro KMP. Tuna 600 GRT

Abstract: Keselamatan merupakan priorotas utama dalam hukum pelayaran, maka perlu dirancang sedimikian rupa termasuk kebutuhan listrik untuk keadaan darurat/emergency di kapal. Dalam hal kelistrikan, sangat dibutuhkan sistem-sistem yang mendukung pengoprasian menyangkut peralatan apa saja yang harus beroperasi pada kondisi darurat/emergency di kapal. Perencanaan dan pemilihan kapasitas generator harus mampu memenuhi kebutuhan dan harus memperhatikan keefektifan daya generator yang dipilih karena akan berhubungan dengan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Lebih khususnya, yaitu merencanakan instalasi penerangan, sistem komunikasi, navigasi, monitoring, dan sistem pendukung lainnya pada geladak anjungan (Desnanjaya, 2021;Dwicaksana, 2021). Kebutuhan energi listrik di kapal dapat dipenuhi dengan suplai listrik dari generator atau menggunakan PLTS yang saat ini sudah banyak dipergunakan (Demeianto, 2020;Dwicaksana, 2021;Mahmuddin, 2019;Prayogo, 2021;Simatupang, 2020). Pentingnya kebutuhan listrik di kapal sering tidak memiliki perawatan yang baik atau intensif yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya masalah kelistrikan di kapal (Adiyansa dan Haryudo, 2018;Bolbot, 2020;Gaber, 2021;Jaya, 2019;Lan, 2015Lan, , 2016Nurwanti dan Pribadi, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Lebih khususnya, yaitu merencanakan instalasi penerangan, sistem komunikasi, navigasi, monitoring, dan sistem pendukung lainnya pada geladak anjungan (Desnanjaya, 2021;Dwicaksana, 2021). Kebutuhan energi listrik di kapal dapat dipenuhi dengan suplai listrik dari generator atau menggunakan PLTS yang saat ini sudah banyak dipergunakan (Demeianto, 2020;Dwicaksana, 2021;Mahmuddin, 2019;Prayogo, 2021;Simatupang, 2020). Pentingnya kebutuhan listrik di kapal sering tidak memiliki perawatan yang baik atau intensif yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya masalah kelistrikan di kapal (Adiyansa dan Haryudo, 2018;Bolbot, 2020;Gaber, 2021;Jaya, 2019;Lan, 2015Lan, , 2016Nurwanti dan Pribadi, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pembangkit listrik di kapal umumnya digerakkan oleh mesin penggerak dari mesin diesel, turbin uap, dan turbin gas. Jadi penggunaan mesin penggerak generator adalah sebagai mesin yang melakukan proses konversi energi primer (bahan bakar) yang diubah menjadi energi mekanik penggerak generator (tenaga putar), yang kemudian energi putar ini diubah oleh generator menjadi energi listrik (Mahmuddin et al, 2019;Prayogo et al, 2021). Di kapal, pusat tenaga listrik atau umumnya disebut pesawat bantu listrik (auxiliary engine, AE) atau mesin diesel pembangkit listrik (diesel engine generator, DEG) ditempatkan pada kamar mesin (Prayogo et al, 2018;Simatupang et al, 2020;Wahyudianto et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sesuai persyaratan dari Biro Klasifikasi Kapal harus ada minimum dua unit atau ditambah dengan pembangkit tenaga listrik darurat (emergency diesel engine generator). Instalasi listrik yang terpasang di atas kapal sepenuhnya harus mendapatkan persetujuan Klasifikasi Kapal mulai dari pada saat kapal baru pertama kali dibangun di atas galangan kapal (Kundori, 2020;Mahmuddin et al, 2019;Simatupang et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…But reducing the load can also be dangerous. Ideally, the minimum load is 30% of capacity, but ideal operation is in the range of 60 -86%, for safety, service life and economy (Basir et al, 2022;Hasiah et al, 2020;Mahmuddin et al, 2019;Mustain et al, 2019;Rukmini, 2021;Simatupang et al, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%