Penelitian Suud dan Subandi (2017) mengatakan bahwa korupsi yang terjadi salah satunya adalah dampak dari ketidakjujuran. Mahasiswa yang notabene adalah kader pemimpin bangsa masa depan perlu terus ditanamkan nilai-nilai kejujurannya dibidang akademik sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin Indonesia 2045 yang bebas korupsi. Persepsi anti korupsi adalah cara pandang individu atau pemrosesan lebih lanjut dari nilai-nilai anti korupsi yang didapatkan melalui pengalaman sehingga kita dapat menyadari sesuatu yang benar, baik dan membangun untuk tidak mendukung upaya yang merugikan negara (Triana & Heryadi, 2020). Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara kejujuran akademik mahasiswa dengan persepsi anti korupsi . Sampel dalam penelitian ini berjumlah 194 orang mahasiswa dari 4 program studi di Fakultas Ekonomi dan Sosial Unjani Yogyakarta dan didapatkan dengan tehnik insidental sampling. Alat Ukur yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala kejujuran akademik yang dimodifikasi dari skala Utami, dkk (2020) yang setelah diujicobakan memiliki nilai Alpha Cronbach (α) 0,945 dengan 59 aitem sahih dan skala persepsi anti korupsi memodifikasi skala Triana dan Heryadi (2020) yang setelah diujicobakan memiliki nilai Alpha Cronbach (α) 0,814 dengan 28 aitem sahih. Hasil uji hipotesis statistic product moment diperolah hasil koefisien korelasi 0,648;p =0,000 (p<0,05), artinya terdapat hubungan yang signifikan antara persepsi anti korupsi dan kejujuran akademik mahasiswa dan arah hubungan bersifat positif..