Proses peminjaman kredit sampai pada proses pencairan kredit yang akta perjanjiannya dibuat di hadapan Notaris pada tahap pencairan, Bank membutuhkan Covernote untuk memberikan keterangan masih dalam proses. Covernote yang dimaksud merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris sebagai syarat formil pencairan kredit apabila debitur belum memenuhi persyaratan utuh seperti halnya terkait dengan lamanya proses terkait jaminan yang belum dilakukan pengecekan keabsahannya atau tidak tertutup kemungkinan dalam hal pemberian kredit oleh Bank. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan juga dilakukan pendekatan lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Kedudukan Covernote dalam praktek notaris yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tandatangannya. Cover note tidak memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kekuatan hukum Covernote sebagai produk hukum notaris tidaklah memiliki kekuatan hukum apapun, karena Covernote bukan akta autentik dan juga bukan akta dibawah tangan, melainkan hanya surat biasa yang hanya menjelaskan kesanggupan atau pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian.