2020
DOI: 10.22373/jms.v20i1.6505
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya)

Abstract: itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatatan Nikah. Berdasarkan keterangan responden dalam sebuah penelitian yang dilakukan sebuah program kerja sama Pemerintah Australia dan Indonesia, khususnya di Aceh, yaitu Local Governace Innovation For Communities in Aceh (LOGICA2) membeberkan data bahwa 1.064 pasangan suami istri di Pidie Jaya yang tersebar di 6 kecamatan dan 72 desa dampingan yang tidak memiliki … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkwinan, sehingga Negara sebagai organisasi yang menaungi seluruh warganya akan memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan, sehingga para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum (Gani & Nisrina, 2020;Nabila et al, 2023). Kesadaran terhadap kepastian hukum dan manfaat hukum hingga mariyana jalal dan arif fahri mendaftarkan perkawinan dan melangsungkan perkawinannya di KUA setempat atas kebijakan Kepala KUA Irwan Jadid walau sebelumnya tidak ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama Labuha.…”
Section: Perkawinan Janda Tanpa Cerai Dalam Kajian Undang-undang Perk...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkwinan, sehingga Negara sebagai organisasi yang menaungi seluruh warganya akan memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan, sehingga para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum (Gani & Nisrina, 2020;Nabila et al, 2023). Kesadaran terhadap kepastian hukum dan manfaat hukum hingga mariyana jalal dan arif fahri mendaftarkan perkawinan dan melangsungkan perkawinannya di KUA setempat atas kebijakan Kepala KUA Irwan Jadid walau sebelumnya tidak ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama Labuha.…”
Section: Perkawinan Janda Tanpa Cerai Dalam Kajian Undang-undang Perk...unclassified
“…Hal yang paling penting di sini adalah dikatakan bahwa antara suami istri tidak sanggup hidup rukun kembali dalam rumah tangga, sebagai mana terdapat dalam pasal 39 undang-undang No. 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mnyatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (Faishol, 2019;Gani & Nisrina, 2020 Hal yang demikian terjadi pada tiga kasus perkawinan di atas, bahwa sebelum melangsungkan perkawinan ke dua, mereka tidak melakukan gugatan perceraian pada Pengadilan Agama, walau demkian telah terpenuhi seluruh alasan perceraian, seperti yang terjadi pada Mariyana Jalal yang ditinggalkan oleh Safrudin Marsaoli kurang lebih tiga tahun tanpa alasan yang syar'i, juga tuduhan perselingkuhan pada Alwiya Naibu dan husna salim dengan kebiasaan yang mengonsumsi minuman keras oleh kedua suaminya. Namun demikian adanya prosedur pengaduan perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama, sebagaimana yang tercantum pada undang-undang perkawinan.…”
Section: Keabsahan Perkawinan Jandaunclassified
“…Selanjutnya ada jurnal yang ditulis oleh Burhanuddin A. Gani dan Nisrina menyebutkan bahwa di Mahkamah Syar'iyah Meuredu sepanjang tahun 2015 dan 2016 terdapat 211 perkara isbat nikah yang diterima, sedangkan dalam penelitian LOGICA2 ada 1064 pasangan yang tidak mengajukan isbat nikah, maka dari itu masih terdapat 853 pasangan yang belum mengajukan isbat nikah. Hal ini menguatkan tesis penulis bahwa masyarakat Indonesia (khususnya yang muslim) masih beranggapan bahwa pencatatan hanyalah masalah administrasi, yang terpenting adalah sah secara agama (Gani & Nisrina, 2018).…”
Section: Faktor Penyebab Terjadinya Pengesahan Nikah DI Pengadilan Ag...unclassified
“…Tujuan dari pencatatan pernikahan adalah untuk melindungi pihak-pihak yang terkait dalam pernikahan dan untuk bukti bahwa benar benar ada pernikahan. Serta pihak-pihak yang terkait dalam pernikahan dapat mempertahankan pernikahannya di depan hukum, namun sebaliknya jika pernikahan tidak dicatatkan maka tidak ada bukti adanya pernikahan dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Bafadhal, 2014;Faishol, 2019;Gani & Nisrina, 2020).…”
Section: Ijab Dan Qobulunclassified