2022
DOI: 10.31599/abhara.v1i1.1489
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Dan Uu Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022

Abstract: Pelecehan seksual diidentifikasi sebagai masalah kejahatan di masyarakat yang besar dan tersembunyi disebagian besar institusi/organisasi dan fenomena ini terus meningkat seolah tidak ada hukum yang bisa membuat jera. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi secara jelas agar para Siswa/Siswi dan para tenaga pendidik dapat mengerti bahwa ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk melindungi korban kekerasan seksual di dunia Pendidikan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adala… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles