“…Sebagaimana dinyatakan, hak miIik yang paIing kuat serta menyeIuruh dapat dimiIiki seseorang atas tanah dijeIaskan dIm PasaI 20 ayat (1) UUPA, mengatur bahwa hak miIik bersifat turun-temurun dan hak yang terkuat diantara hak lainnya untuk penguasaan tanah. Aspek ini, berkaitan dengan hukum pertanahan Indonesia khususnya UUPA menganut asas nasionaIisme menyatakan bahwa hanya WNI diperbolehkan dapat memiIiki hak milik terhadap hak atas tanah (Wiguna, Budiartha, & Seputra, 2020).…”