2021
DOI: 10.31292/wb.v1i1.9
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keterbukaan Informasi Publik Data Pertanahan

Abstract: In essence, every citizen has the right to know about all activities or policies carried out by public officials, this is in addition to the right to obtain information, it is a human right as well as a means of public control over government administration, but the right to obtain this information is often There are obstacles both in terms of regulations and unsupportive behavior of public officials. Law Number 14 of 2008 (UU KIP) which regulates the issue of public information disclosure in its implementatio… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin dan administrasi pertanahan kepada perusahaan pertambangan utamanya pertambangan minyak dan gas alam (Junarto & Suhattanto, 2022;Supadno & Junarto, 2022;Wulansari et al, 2021). Lokasi industri pertambangan harus sesuai dengan RTRW setempat dan tidak boleh menutupi asas keterbukaan untuk diketahui publik (Rahmanto, 2021). Selain itu, pemerintah juga harus melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang update untuk mengantisipasi terjadi kerusakan lingkungan.…”
Section: Kesimpulanunclassified
“…Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin dan administrasi pertanahan kepada perusahaan pertambangan utamanya pertambangan minyak dan gas alam (Junarto & Suhattanto, 2022;Supadno & Junarto, 2022;Wulansari et al, 2021). Lokasi industri pertambangan harus sesuai dengan RTRW setempat dan tidak boleh menutupi asas keterbukaan untuk diketahui publik (Rahmanto, 2021). Selain itu, pemerintah juga harus melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang update untuk mengantisipasi terjadi kerusakan lingkungan.…”
Section: Kesimpulanunclassified
“…Informasi pertanahan harus melayani kebutuhan baik individu dan masyarakat pada umumnya. The right to know "hak untuk tahu" merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, namun hak untuk memperoleh informasi ini sering ada kendala baik dari sisi regulasi maupun perilaku petugas publik yang tidak mendukung [22]. Kemudahan dalam memperoleh informasi publik maka semakin baik pula pemerintahan negara tersebut.…”
Section: Menyediakan Informasi Pertanahanunclassified
“…Meskipun, pada dasarnya kapasitas daya dukung sumber daya alam dan lingkungan memiliki keterbatasan (Wajib, 2017;Suharto, 2022), namun pada praktiknya, pelaksanaan pembangunan di Aceh Utara yang selaras dengan penataan ruang belum efektif (Sukmawati dkk., 2022). Hal ini disebabkan karena rencana pembangunan menengah, panjang, dan tahunan di daerah tersebut tidak selalu mengacu pada rencana tata ruang dan belum terbuka untuk publik (Rahmanto, 2021). Selain itu, pengenaan sanksi atau denda oleh Pemkab terhadap para pelanggar izin pemanfaatan ruang belum efektif ditegakkan (Achmad dkk., 2021).…”
unclassified