Penyalahgunaan narkotika sangat meresahkan masyarakat, terutama, dengan mudahnya mendapatkan barang tersebut di lingkungan sekitar. Narkotika mulai meluas dan menyasar segala lapisan masyarakat, tidak mengenal jabatan, pekerjaan, usia dll. Bahkan penyalahgunaan narkotika sudah tidak bisa dibendung lagi oleh pihak berwenang. Upaya negara dalam pemberantasan narkotika melalui beberapa pihak yang menangani narkotika harus ditingkatkan lagi mengingat jaringan pengedaran narkotika yang begitu luas serta permintaan narkotika dari para pecandu yang harusnya mendapatkan rehabilitas, namun masih belum optimal dikarenakan masih belum terbongkarnya jaringan narkotika di Indonesia. Dengan demikian maka Lapas Kelas IIA Cibinong mempunyai tugas serta tanggungjawab yang besar dalam melaksanakan program pembinaan terhadap warga binaan dalam mencapai suatu tujuan dari system pemasyarakatan itu sendiri. Untuk menjaga kualitas penelitian ini, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang dimasudkan untuk memperoleh data terkait program rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pendekatan ini untuk memahami bagaimana pelaksaanaan rehabilitasi untuk penyalahguna narkotika, untuk membantu warga binaan bisa lepas dari obat terlarang tersebut. Lapas Kelas IIA Cibinong memfasilitiasi program yang dapat diikuti warga binaan selama menjalani masa pidananya, seperti rehabilitasi medis dan rehabilitasi after care (kegiatan keagamaan, kegiatan kerja, dan kegiatan olahraga).