Legitimasi hukum pembagian harta bersama di Indonesia dalam penerapannya dibutuhkan pengakuan hukum oleh masyarakat. Sehingga yang menjadi fokus penelitian ini adalah; bagaimana legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama; kemudian apakah faktor yang mempengaruhi legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama terkadang belum sesuai dengan penerapan berbagai undang-undang yang berlaku dan dibuat atas dasar sejumlah keputusan di peradilan khususnya pengadilan agama, namun legistimasi hukum itu belum bersifat adil bagi pihak penggugat maupun pihak tergugat. Sedangkan faktor yang mempengaruhi legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama yaitu adanya kesepakatan tentang pembagian harta bersama tersebut belum dapat dibuktikan oleh Penggugat bahwasanya harta yang mana saja yang menjadi hak penggugat, kemudian disebabkan oleh faktor pihak tergugat tidak harus melaksanakan pembagian harta bersama, karena pihak penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan nya untuk menuntut penetapan dari Pengadilan atas pembagian harta bersama antara tergugat dan penggugat.