2019
DOI: 10.29313/sh.v16i1.5101
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Dihubungkan Dengan Prinsip Negara Hukum

Abstract: Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidakmau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalampenyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaranHAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridisnormatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.Implementasi kewenangan Jaksa A… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
2
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
1
Order By: Relevance
“…Metode ini juga dalam analisis menggunakan Pendekatan kasus, yaitu penegakan ketidakadilan hukum dalam pelanggaran hak asasi manusia dimana peneliti mencoba membangun argumentasi hukum yang terjadi, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau ketidakadilan hukum yang terjadi pada pelanggaran HAM. Analisis ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani (Santoso, 2019).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Metode ini juga dalam analisis menggunakan Pendekatan kasus, yaitu penegakan ketidakadilan hukum dalam pelanggaran hak asasi manusia dimana peneliti mencoba membangun argumentasi hukum yang terjadi, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau ketidakadilan hukum yang terjadi pada pelanggaran HAM. Analisis ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani (Santoso, 2019).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…The results of the investigation, if evidence is found that there are allegations of gross human rights violations, it will be delegated to the Attorney General's Office to proceed to the investigation stage Attorney General (Santoso, 2019). Based on the evidence and prosecution embodied in the indictment, a human rights court was then held based on the relative competence of the court.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Concerns about intervention from the executive power to the prosecutor's office, because the appointment of the Attorney General is the prerogative of the President, this has led to the perspective of various circles of being determined that the prosecutor is no longer under the executive branch (Santoso, 2019). The idea of the existence of a prosecution system in state power is actually to provide an answer to independence in prosecution (Yusuf, 2019).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%