2015
DOI: 10.33121/tsl.v1i1.33
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Abstract: The village is the smallest organ in the constitutional structure in Indonesia weremoreawareof the condition andpotential of coastal areasandsmall islands in Indonesia. Therefor, Village Governmentdulyauthorized by theDistrictin the province ofEast Java in the utilizationand supervision to increaseutilization of coastal areasandsmall islands andmay affect for improvingrural welfare. Authorizingthe use andsupervision should be basedon thecriteriaspecified in article 8 GovernmentRegulation number 43/2014, Whichs… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam satu dekade ini, terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktifitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam (Ulisah, 2017). Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil sehingga pemerintah perlu mengambil peran dalam mengelola sumber daya tersebut (Saleh, 2015;Tasliman, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam satu dekade ini, terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktifitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam (Ulisah, 2017). Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil sehingga pemerintah perlu mengambil peran dalam mengelola sumber daya tersebut (Saleh, 2015;Tasliman, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified