2020
DOI: 10.30999/jph.v3i1.1030
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum

Abstract: Jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah ini bertolak dari belakang dengan dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi ini sering memicu timbulnya gesekangesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berakibat timbulnya sengketa bidang pertanahan. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan yangmenjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Sengketa pertanahan apaka… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles