Penelitian ini dilakukan untuk mempelajari (1) Bagaimana potret kerusakan ekologi yang diakibatkan oleh pengelolaan tambang emas di Banyuwangi? (2) Bagaimana jihad ekologis kaum bersarung terkait pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan sebagai penguatan green constitution dalam menyikapi penambangan emas di Banyuwangi? Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: Pertama, Penambangan emas di Banyuwangi telah menyebabkan pencemaran udara dan laut/pantai, kerusakan jalan, banjir lumpur, merentankan kawasan rentan tsunami di pesisir selatan wilayah Banyuwangi. Kedua, berbagai upaya jihad atau aksi bernuansa religius seperti istighasah, doa bersama, membaca hizb nashar sebagai bentuk jihad ekologis kaum bersarung dalam penyelamatan lingkungan belum berhasil menyelamatkan kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan dari eksploitasi tambang. Kondisi ini menyiratkan semakin pentingnya konstitusionalisasi hijau model struktural dengan memberikan hak alam (right of nature) atau memperlakukan alam sebagai subjek hukum dalam norma UUD NRI 1945.