2020
DOI: 10.33369/j.akuntansi.10.2.183-196
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kode Etik Akuntan Publik Dalam Kaidah Fikih Muamalah

Abstract: Penelitian ini bertujuan mampu memberikan kontribusi untuk menentukan keputusan dalam dilema etis seorang auditor yang sesuai dengan kaidah-kaidah fikih muamalah. Kaidah-kaidah fikih yang dibahas dalam artikel ini adalah niat syarat seluruh amal seorang auditor, hukum perantara sama dengan hukum tujuan seorang auditor, hukum asal muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang melarang, serta hukum mendahulukan menolak mafsadat daripada mengambil manfaat. Pendekatan dalam perumusan pemikiran ini menggunakan stud… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(7 citation statements)
references
References 6 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…Auditor muslim sebagai AP harus mengimplementasikan kaidah fiqih muamalah dalam menjalankan tugas profesionalnya. Fiqih muamalah mengatur interaksi antar manusia (sebagai makhluk sosial) yang sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT beserta dengan kelima hukum Islam di atas (Bastina, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Auditor muslim sebagai AP harus mengimplementasikan kaidah fiqih muamalah dalam menjalankan tugas profesionalnya. Fiqih muamalah mengatur interaksi antar manusia (sebagai makhluk sosial) yang sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT beserta dengan kelima hukum Islam di atas (Bastina, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Melihat mayoritas auditor bukan dari kalangan yang memahami hukum Islam serta ilmu fiqih sehingga mereka kesulitan dalam menyelesaikan dilema tersebut (Iswanaji & Wahyudi, 2017). Namun, kaidah fiqih muamalah memudahkan auditor untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah dilema etis (Bastina, 2020). Oleh sebab itu, penelitian ini berargumen bahwa perlu adanya internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam kode etik profesi AP dan komitmen setiap AP untuk mengimplementasikannya selama menjalankan aktivitas profesinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ataukah menggugurkan niat baik demi tujuan tertentu atau kepentingan tertentu, yang menghasilkan perilaku tidak etis. Konsep niat disini pada akhirnya secara alamiah berhubungan secara langsung dengan perilaku etis sebagai nilai inti atau dasar dan menjadi syarat amal seorang akuntan (Bastina et al, 2020).…”
Section: ‫يتقنه‬ ‫أن‬ ‫عمال‬ ‫أحدكم‬ ‫عمل‬ ‫إذا‬ ‫يحب‬ ‫هللا‬ ‫إن‬unclassified
“…Menurut BPKP yang dikutip dalam Modul Kode Etik dan Standar Audit pada tahun 2014, pengertian objektivitas adalah bahwa auditor bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, harus mampu menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam melakukan proses pengumpulan, evaluasi, dan pengolahan data/informasi yang terkait dengan auditee, serta dapat melakukan penilaian yang seimbang terhadap semua situasi yang relevan. Auditor diharapkan dapat terhadap konflik kepentingan yang mungkin terjadi saat menjelankan tugas (Bastina et al, 2020). Prinsip ketiga adalah Kerahasiaan.…”
Section: Kode Etik Apipunclassified