“…Berikut ini adalah beberapa artikel yang membahas mengenai kebijakan Ujian Akhir Nasional, 22,23,24 Ujian Nasional, 25,26,27 Ujian Nasional Berbasis Komputer, 28,29,30 dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. 31,32,33 Dari penulusan pada artikel di atas, didapati standar kelulusan Asesmen Nasional dari Ujian Akhir Nasional (UAN), Ujian Nasional (UN), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter sebagai berikut: − Minimal nilai 4.25 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan dan ratarata nilai harus lebih dari 4.50 dan tidak ada ujian ulang.…”