2021
DOI: 10.20961/wp.v1i2.54602
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Komunikasi dan Disposisi Penanganan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak: Studi Kasus Pada Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta

Abstract: merupakan lembaga yang dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah Kota Surakarta dalam menjalankan amanat Undang-Undang, serta menerapkan Kota Layak Anak dengan program dan kegiatannya mengedepankan dan menjamin hak dan perlindungan anak. Penyelenggaraan pelayanan UPT PTPAS bersifat integratif, yaitu berupa pelayanan satu atap maupun berjejaring atau bekerjasama dengan lembaga lain yang terkait dengan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Tujuan penelitian ini menganalisis tentang komunikasi dan disposis… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…PTPAS juga mempunyai beberapa program yang disosialisasikan guna melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, yang meliputi: Cara orang tua berkomunikasi dengan anaknya dan membentuk ikatan emosional dengannya; Meluangkan waktu untuk bermain dengan anak-anak, mengajari mereka tentang tubuh mereka dan apa yang tidak boleh orang lain lakukan pada mereka. Oleh sebab itu, PTPAS juga menyarankan bahwa meskipun ada hubungan keluarga maupun kerabat si anak, jangan dibiarkan mempunyai waktu untuk berdua yang nantinya akan timbul kesempatan maupun niat dari si pelaku untuk melakukan kekerasan seksual (Muzdalifah, 2018).…”
Section: Upaya Apa Yang Dapat Dilakukan Untuk Meminimalisir Kasus Kek...unclassified
“…PTPAS juga mempunyai beberapa program yang disosialisasikan guna melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, yang meliputi: Cara orang tua berkomunikasi dengan anaknya dan membentuk ikatan emosional dengannya; Meluangkan waktu untuk bermain dengan anak-anak, mengajari mereka tentang tubuh mereka dan apa yang tidak boleh orang lain lakukan pada mereka. Oleh sebab itu, PTPAS juga menyarankan bahwa meskipun ada hubungan keluarga maupun kerabat si anak, jangan dibiarkan mempunyai waktu untuk berdua yang nantinya akan timbul kesempatan maupun niat dari si pelaku untuk melakukan kekerasan seksual (Muzdalifah, 2018).…”
Section: Upaya Apa Yang Dapat Dilakukan Untuk Meminimalisir Kasus Kek...unclassified