2017
DOI: 10.18592/jsi.v5i1.1353
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kondisi Psikologis Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan

Abstract: Kata Kunci: Kondisi Psikologis; Narapidana Narkotika; Lembaga Permasyarakatan PendahuluanMasalah penyalahgunaan narkotika saat ini semakin meluas dan telah menjadi keprihatinan bangsa, banyak nilai kemanusiaan yang dihancurkan narkotika. Narkotika merupakan bahan atau zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat atau otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/ jiwa dan fungsi sosial.2 Dari laporan perkembangan situasi narkotika 1 Koresp… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
5
0
9

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 13 publications
(14 citation statements)
references
References 1 publication
0
5
0
9
Order By: Relevance
“…Terbukti hukuman penjara menempati urutan keempat dalam skala urutan pengalaman hidup yang menimbulkan stres. Bahkan menurut Cohen dan Taylor menyebut kehidupan di dalam lembaga permasyarakatan atau penjara sebagai keruntuhan hidup menyeluruh (massive life disruption) (Hairina & Komalasari, 2017). Oleh sebab itu, adanya kunjungan keluarga merupakan salah satu hak narapidana, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Butir (h) yaitu "Narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya" (UU Nomor, 12 C.E.).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Terbukti hukuman penjara menempati urutan keempat dalam skala urutan pengalaman hidup yang menimbulkan stres. Bahkan menurut Cohen dan Taylor menyebut kehidupan di dalam lembaga permasyarakatan atau penjara sebagai keruntuhan hidup menyeluruh (massive life disruption) (Hairina & Komalasari, 2017). Oleh sebab itu, adanya kunjungan keluarga merupakan salah satu hak narapidana, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Butir (h) yaitu "Narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya" (UU Nomor, 12 C.E.).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perasaan sedih pada narapidana setelah menerima hukuman serta berbagai hal lainnya seperti rasa bersalah, hilangnya kebebasan, perasaan malu, sangsi ekonomi dan sosial serta kehidupan dalam penjara yang penuh dengan tekanan psikologis dapat memperburuk dan mengintensifkan stresor sebelumnya. Keadaan tersebut bukan saja mempengaruhi penyesuaian fisik tetapi juga psikologis individu (Hairina & Komalasari, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Prisoners live a different life from those who live a normal life. Hairina and Komalasari (2017), explain that prisoners living in a prison lead a life incomparable to that of individuals in general. The life in a prison poses particular limitations, such as the lack of freedom of choice, the lack of interaction with opposite sex, and the self development they can not progress to its optimum.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…The label put onto them obviously has a negative connotation, and while it is stuck on them, it significantly affects the prisoners' psychological conditions (Martha & Khoirunnas, 2018). Hairina and Komalasari (2017) state that numerous conditions taking place in the prison put the prisoners prone to psychological impacts. Symptoms commonly experienced by prisoners such as anxiety disorder and depression cause them to withdraw from social life.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Often the psychological conditions experienced by prisoners also lead to complaints of physical complaints that may be 'severe'. At the physiological level, according to Prison officers the most prominent are complaints of headache, fatigue, excessive fatigue, lack of enthusiasm in daily activities or doing activities (Hairina & Komalasari, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%