2021
DOI: 10.14710/gk.2021.12607
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kondisi Psikologis Narapidana Selama Menjalani Hukuman Seumur Hidup

Abstract: Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui kesejahteraan psikologis pada narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan. Kehidupan seorang narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akan mengalami perubahan besar, seperti pembatasan aktivitas, pekerjaan, kehidupan sosial bahkan tujuan hidup. Penelitian ini menggunakan studi kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Subjek penelitian ini ditujukan kepada narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Teknik pengumpulan data dilakukan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kehidupan para WBP di penjara sangat berbeda dengan kehidupan di luar penjara, perubahan yang dialami ketika hidup didalam penjara seperti hilangnya kebebasan dan hak yang semakin terbatas, mendapatkan label pidana penjara, serta kehidupannya di dalam lapas yang membuat mereka harus terpisah dari keluarganya (Sinuraya, 2021). Permasalahan lain yang timbul dalam penjara yang ditinggali oleh WBP adalah diantaranya banyaknya narapidana dan tahanan yang tinggal di dalamnya sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas di dalamnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kehidupan para WBP di penjara sangat berbeda dengan kehidupan di luar penjara, perubahan yang dialami ketika hidup didalam penjara seperti hilangnya kebebasan dan hak yang semakin terbatas, mendapatkan label pidana penjara, serta kehidupannya di dalam lapas yang membuat mereka harus terpisah dari keluarganya (Sinuraya, 2021). Permasalahan lain yang timbul dalam penjara yang ditinggali oleh WBP adalah diantaranya banyaknya narapidana dan tahanan yang tinggal di dalamnya sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas di dalamnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified