2015
DOI: 10.20961/yustisia.v4i1.8622
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsekuensi Transplantasi Hukum Terhadap Pancasila Sebagai Norma Dasar Dan Hukum Lokal

Abstract: <div class="WordSection1"><p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Legal transplants in the form of ideas, concepts, solutions or structures, institutions, and methods, from one country to another has been a tendency in the development of the law in various parts of the world. Including Indonesia, has conducted legal transplants from various foreign legal system or any other country in the formation of various laws. Legal transplants i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Keterkaitan Pancasila dengan sistem dan hirarki peraturan perundangundangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa "Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dalam negara" (Purwadi et al, 2015). Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum, filosofis, dan ideologis negara, sehingga muatan materi dalam ketentuan hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Eksistensi pancasila sebagai norma dasar juga diakui dalam UUD 1945 (UUD 1945) alinea keempat pembukaan, yaitu UUD 1945 dalam sistem dan hirarki hukum Indonesia disebut sebagai "Hukum Dasar" (Lailam, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Keterkaitan Pancasila dengan sistem dan hirarki peraturan perundangundangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa "Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dalam negara" (Purwadi et al, 2015). Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum, filosofis, dan ideologis negara, sehingga muatan materi dalam ketentuan hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Eksistensi pancasila sebagai norma dasar juga diakui dalam UUD 1945 (UUD 1945) alinea keempat pembukaan, yaitu UUD 1945 dalam sistem dan hirarki hukum Indonesia disebut sebagai "Hukum Dasar" (Lailam, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Transplantasi Hukum Ekonomi Syari`ah di Indonesia berkarakter Pancasila dapat menjadi pesaing hukum Barat yang dominan (Purwadi & Firdausy, 2015).…”
Section: Iksan Zuhrahunclassified
“…Generasi muda hari ini hanya berpikir bahwa kestabilan diperlukan untuk memudahkan kehidupan mereka di masa yang akan datang. Persoalan Pancasila tidak berdaulat di negeri sendiri karena ditemukan bahwa terjadi ketidakpahaman bangsa terhadap Pancasila sampai berdampak pada Pancasila tidak dapat bersaing di rumah sendiri dalam menghadapi isu-isu lokal, nasional, dan internasional (Purwadi dan Firdaus, 2015). Temuan Sari dan Lian (2017) menunjukkan bahwa kaum muda semakin banyak yang kurang faham dan kurang menjiwai terhadap permasalahan bela Negara.…”
Section: Pendahuluanunclassified