Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana transplantasi hukum yang terjadi pada proses pembentukan hukum perbankan syariah, dan bagaimana solusi alternatif transplantasi pada hukum perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian filosofis dengan menggunakan data sekunder yang berbasis pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pembentukan hukum perbankan syariah terbukti melakukan transplantasi hukum terutama pada perbankan-perbankan syariah yang sudah lama eksis di negara-negara lain di dunia muslim, seperti di mesir, pakistan, malaysia, arab saudi dan lain-lain. Dan salah satu hal yang menjadi solusi agar perbankan syariah ini mampu menjawab tantangan riba pada perbankan adalah dengan melakukan transplantasi hukum zakat kedalam hukum perbankan syariah.