2018
DOI: 10.33019/progresif.v12i2.976
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas

Abstract: State of Indonesia is a very large country. It can be seen from many tribes, nations, cultures, languages, and others who are in Indonesia. As a unitary state with extensive autonomy, takes the concept of the relationship of authority between the central government and local governments. Administratively, the pattern of the relationship of authority between the central government and regional governments born of the delegation of authority. Who was born on the theory of delegation, supervision concept embraced… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Apart from the need for their participation in the local political process, it is also necessary to have public awareness in carrying out the function of controlling the behavior of the regional political elite and the administration of the regional government itself [9].…”
Section: Other Aspectsmentioning
confidence: 99%
“…Apart from the need for their participation in the local political process, it is also necessary to have public awareness in carrying out the function of controlling the behavior of the regional political elite and the administration of the regional government itself [9].…”
Section: Other Aspectsmentioning
confidence: 99%
“…Kementerian lebih diuntungkan melalui uraian tugas yang jelas dan cenderung menjadi otoriter karena memegang urusan vital bagi pelayanan disdukcapil kabupaten/kota. Hal senada menurut (Robuwan et al, 2018) bahwa penghambat utama pelaksanaan urusan administrasi kependudukan ialah cara pandang pemerintah pusat sendiri yang menilai pemerintah daerah adalah bawahan sehingga hal ini membatasi kemampuan dan potensi masing-masing daerah untuk berkembang (hierarkis-dominatif).…”
Section: Metodeunclassified
“…Padahal, dalam UU 23/2014 walaupun pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota bukan merupakan "garis atasan-bawahan" tetapi provinsi memiliki fungsi supervisi, koordinasi dan fasilitasi terhadap kabupaten/kota (Kristiyanto, 2012;Rauf, 2018a). Sejalan dengan hal tersebut, (Robuwan et al, 2018) mengungkapkan kepala daerah di Indonesia bertanggungjawab secara langsung kepada otoritas yang menyupervisinya atau pengawasan Hybrid, sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan berjenjang dimulai dari presiden mengawasi kementerian dan kepala/lembaga non kementerian, kementerian dan kepala/lembaga non kementerian mengawasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah provinsi mengawasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Senada dengan hal itu (Said, 2015) mengungkapkan pemerintah pusat terus melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan dan sebagai pengikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.…”
Section: B) Hambatan Distribusi Urusan Administrasi Kependudukan Dan unclassified