2016
DOI: 10.30742/perspektif.v21i3.586
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Abstract: Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beb… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
9
0
8

Year Published

2018
2018
2022
2022

Publication Types

Select...
6
2

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 22 publications
(17 citation statements)
references
References 0 publications
0
9
0
8
Order By: Relevance
“…Menurut Agoes (2012) dalam mengambil keputusan atau tindakan seorang auditor memiliki sikap yang tidak dalam pengaruh pihak lain dan tidak memihak kepada siapapun merupakan pengertian dari independensi. Arens & Loebbecke (2008) dan Febriansyah (2016) menjelaskan akuntan publik perlu terbebas dari suatu hubungan dan tidak memihak kepada siapapun atas problem yang dialaminya sehingga menciptakan sikap yang nertral dan terhindar dari konflik kepentingan dalam proses audit.…”
Section: Independensiunclassified
“…Menurut Agoes (2012) dalam mengambil keputusan atau tindakan seorang auditor memiliki sikap yang tidak dalam pengaruh pihak lain dan tidak memihak kepada siapapun merupakan pengertian dari independensi. Arens & Loebbecke (2008) dan Febriansyah (2016) menjelaskan akuntan publik perlu terbebas dari suatu hubungan dan tidak memihak kepada siapapun atas problem yang dialaminya sehingga menciptakan sikap yang nertral dan terhindar dari konflik kepentingan dalam proses audit.…”
Section: Independensiunclassified
“…Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat NKRI) merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum (Febriansyah, 2016;Hidayat, 2016). Indonesia yang menganut dasar negara yaitu Pancasila mempunyai maksud dan tujuan tertentu, maksud dan tujuan itu merupakan tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada tataran praktis, hukum perlu mempertimbangkan nilainilai etis, agar dalam penerapannya dapat diterima oleh semua komponen masyarakat (Syariah, 2008). Asas hukum merupakan landasan atau latar belakang dari lahirnya peraturan perundangundangan, atau merupakan dasardasar pemikiran yang umum dan abstrak, serta di dalamnya terkandung nilai-nilai etis, sehingga peraturan yang lahir nantinya mengandung nilai-nilai etis (Febriansyah, 2016).…”
Section: Pendekatan Hukum Progresifunclassified
“…Pendekatan hukum progresif tidak bisa mengabaikan keadaan hukum formil yang berlaku, sehingga hukum formil di Indonesia harus sesuai dengan asas-asas hukum (Rasul, 2009). Dalam teori perundang-undangan terdapat asas-asas hukum yang harus dipatuhi dalam pembuatan undangundang (Febriansyah, 2016)…”
Section: Pendekatan Hukum Progresifunclassified