2016
DOI: 10.31078/jk1112
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang

Abstract: The study elaborated on the construction of “conflict of legal norms” in constitutional review scheme. There are eleven problems as result of this study, which include: The ideology of the state “Pancasila” as a standard review of “conflict of legal norms” act against 1945 constitution; Constitutional court has a review of act passed before and after 1945 Constitution amendment with standard of 1945 constitution; 1945 constitution is “the living constitution” for the enforcing of law and justice; Constitutiona… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
5

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
5
Order By: Relevance
“…Keterkaitan Pancasila dengan sistem dan hirarki peraturan perundangundangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa "Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dalam negara" (Purwadi et al, 2015). Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum, filosofis, dan ideologis negara, sehingga muatan materi dalam ketentuan hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Eksistensi pancasila sebagai norma dasar juga diakui dalam UUD 1945 (UUD 1945) alinea keempat pembukaan, yaitu UUD 1945 dalam sistem dan hirarki hukum Indonesia disebut sebagai "Hukum Dasar" (Lailam, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Keterkaitan Pancasila dengan sistem dan hirarki peraturan perundangundangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa "Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dalam negara" (Purwadi et al, 2015). Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum, filosofis, dan ideologis negara, sehingga muatan materi dalam ketentuan hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Eksistensi pancasila sebagai norma dasar juga diakui dalam UUD 1945 (UUD 1945) alinea keempat pembukaan, yaitu UUD 1945 dalam sistem dan hirarki hukum Indonesia disebut sebagai "Hukum Dasar" (Lailam, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik" (UUD, 1945;Lailam, 2014). Dari sini dapat disimak bahwa manusia Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Karena itu sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara itu dilandasi rasa cinta kepadan bangsa dan tanah airnya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kepada bangsa dan tanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sinilah kita mengetahui bahwa gagasan persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan peraturan Indonesia (Lailam, (2014).…”
Section: B Cinta Bangsa Dan Tanah Airunclassified
See 2 more Smart Citations