Pengabdian ini memfokuskan pada upaya pencegahan gerakan radikalisme melalui penanaman ideologi Pancasila dan budaya sadar konstitusi berbasis komunitas. Komunitas yang dipilih adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bangunjiwo Barat, Banguntapan IV dan Sidokarto. Persoalan komunitas masyarakat saat ini adalah adanya gerakan-gerakan radikalisme yang memiliki agenda terselubung yang menggerogoti nilai-nilai Pancasila - memecah belah bangsa Indonesia, melemahkan persatuan dan kesatuan – merusak kebhinekaan yang sejak Indonesia berdiri telah menjadi konsensus bersama. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk pengabdian berupa: (1) Pelatihan Pencegahan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi yang dilakukan di 3 tempat, yakni: di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bangunjiwo Barat, Banguntapan IV dan Sidokarto. Pelatihan ini memfokuskan pada penguatan pemahaman Pancasila dan budaya sadar konstitusi serta strategi pencegahan radikalisme di Indonesia; (2) ToT Pencegahan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi. Training of Trainer ini merupakan lanjutan dari pelatihan pada PRM yang dilakukan sebelumnya. Adapaun materi dalam ToT ini meliputi: Pemahaman Ideologi Bernegara Menurut Muhammadiyah dan Sikap Bernegara Muhammadiyah; Pencegahan Radikalisme melalui Kewajiban Bela Negara dalam kehidupan beragama; Advokasi Kebijakan dan Hukum terkait Gerakan Radikalisme. ToT ini dilakukan agar peserta memiliki kemampuan untuk menjadi pelatih yang memiliki pemahaman dan sikap bahwa radikalisme/ terorisme harus dicegah sedemikian rupa dengan berbagai kegiatan pencegahan. Kegiatan pencegahan tersebut merupakan bentuk bela negara warga negara yang baik demi menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya dengan melakukan pencegahan gerakan radikalisme di masing-masing komunitas.Kata kunci: Pancasila, budaya sadar konstitusi, radikalisme, terorisme, pencegahan.AbstractThe community service program aims to prevent radicalism movement through inculculating state ideology, Pancasila and building awareness on understanding more about Constitution among the community. In this program, Muhammadiyah branches at some villages in Yogyakarta are selected to be the pilot project. They are Muhammadiyah branch of Sidokarto, Banguntapan IV and Bangunjiwo Barat. These area are considered as some villages that are susceptible for penetrating radicalist movement ideology which threaten the state ideology, Pancasila as the result of national political consensus of Indonesia since 1945. The program is divided into two activities, 1) training for understanding Pancasila and preventing radicalism. The program focuses on how to improve the level of understading of Muhammadiyah actisvits on the phenomena of radicalist movement in the society. The participants are also guided by the understanding Pancasila as the state ideology. 2) Training of Trainers for understanding Pancasila and the 1945 Constitution. This program is more focused on developing the understanding of participants on Pancasila and the 1945 Constitution. The participants are also equipped with basic skill on how to advocate the rights of people in combating radicalism. It is expected that the program educates the Muhammadiyah activists to be the agent of combating radicalism as well as protecting the society.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan makna zina yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi topik yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi berani melakukan terobosan hukum dalam isu yang sangat penting tersebut. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat perluasan makna zina tersebut bukan ranah kewenangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh argumentasi hukum (ratio decidendi) putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat open legal policy dan bagaimana implikasinya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung argumentasi open legal policy. Secara konseptual penelitian ini juga akan membahas bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy tersebut terhadap sisetm legislasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, konsepsi open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki batasan yang jelas sehingga pengertian positive legislator dan negative legislator sering dikacaukan dalam praktik pembentukan dan pengujian undang-undang. Kedua, putusan yang bersifat open legal policy tersebut juga menunjukkan bahwa di antara hakim Mahkamah Konstitusi telah terjadi tarik menarik penggunaan paradigma judicial activism dan judicial restraints sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini merekemomendasikan perlunya kajian yang lebih mendalam tentang disain open legal policy dalam putusan Mahkamah Konsitusi dan sistem legislasi nasional Indonesia.
The study elaborated on the construction of “conflict of legal norms” in constitutional review scheme. There are eleven problems as result of this study, which include: The ideology of the state “Pancasila” as a standard review of “conflict of legal norms” act against 1945 constitution; Constitutional court has a review of act passed before and after 1945 Constitution amendment with standard of 1945 constitution; 1945 constitution is “the living constitution” for the enforcing of law and justice; Constitutional court has authority to review of act against 1945 constitution by vertical and horizontal perspective; enforceability aspect of constitutional review is a part of material review, not formal review; the meaning of “conflict of legal norms” must be comprehend elaborated in the decisions to enforcing of law and justice; Constitutional Court does not used priority of the original intent interpretation and remained unfulfilled of other model interpretation if original intent interpretation caused ineffectiveness of constitution; non constitution be permitted for the formal review, but in material review is not implement; “nemo judex idoneus in propria causa” of procedural law principle can remained unfulfilled by “ius curia novit” principle to promote of the 1945 constitution; the formal review of “conflict of legal norms” can remained unfulfilled by utility principle to priority of legal substance; the retroactive decision caused legal uncertainly.
Kajian ini bertujuan mencari model rekrutmen penyelenggara pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta yang independen dan berintegritas dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model rekrutmen dalam Undang-undang No.12 Tahun 2008 masih melibatkan kekuasaan eksekutif (Gubernur atau Bupati/Walikota), sementara Undang-undang No.15 Tahun 2011 dan Undang-undang No.7 Tahun 2017 sudah terdapat model rekrutmen yang baik dan proses yang terukur. Sistem rekrutmen yang terkandung dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 sudah cukup ideal, beberapa keunggulan dari sistem ini adalah adanya keterlibatan publik dalam proses rekrutmen, sehingga hasil rekrutmen dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Selain itu, sistem yang saat ini dilakukan adalah melalui pembentukan Tim Seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Namun, terdapat beberapa kelemahan, yaitu: (1) rekrutmen Tim Seleksi harus dilakukan secara terbuka, (2) perpaduan sistem CAT dengan tertulis untuk menjamin calon penyelenggara pemilu memiliki kemampuan teoritis dan praktik secara baik; (3) keterlibatan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk memilih dan menetapkan calon penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/ Kota; (4) peningkatan kesadaran masyarakat bahwa lembaga penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang independen dan profesional, sehingga politik preferensi bisa ditekan.
Artikel ini membahas tentang penataan kelembagaan pengujian norma hukum di Indonesia, yang diawali dengan pembahasan problematika kelembagaan dan praktik pengujian norma hukum saat ini dan gagasan penataaan lembaga kedepan. Hasil kajian menunjukkan bahwa beberapa persoalan, meliputi (1) kelembagaan yang tidak ideal dan tidak sesuai dengan checks and balances system, hal ini terbukti banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengujian norma, yakni MK, MA, dan Mendagri–Gubernur (Wakil Pemerintah Pusat); (2) persoalan objek pengujian yang tidak memiliki batasan yang jelas; (3) dalam praktik, persoalan tolok ukur pengujian terjadi kerumitan, terutama dalam penggunaan tolok ukur dalam menilai pertentangan norma hukum. Gagasan penataan kelembagaan ini di desain untuk kelembagaan satu atap pada MK, yang didasari argumentasi bahwa: MK sebagai pengawal Pancasila dan UUD 1945, dalam rangka penataan kelembagaan yang berbasis pada mekanisme checks and balances system, mewujudkan hierarkisitas peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, implementasi pengujian formil dalam praktik pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, penataan regulasi menjadi lebih tersistem, pengujian produk hukum tertentu merupakan pintu masuk untuk melihat semua persoalan pertentangan normanya pada setiap hierarki. Pada sisi yang lain, objek dalam sistem pengujian peraturan perundang-undangan juga belum terintegrasi menurut konstitusi dan belum mengarah pada penataan sistem heirarki norma hukum dan upaya harmonisasi norma hukum. Sistem konstitusi dengan paradigma “the supreme law of the land” mengharuskan seluruh peraturan dibawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan, dengan berpijak pada prinsip “tidak boleh satu detik pun ada peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa bisa diluruskan atau diuji melalui pengujian yudisial”.This article is discussed the institutional arrangement of regulation reviews in Indonesia. It’s begins with a discussion of the institutional problems and practice of regulations review and the design of institutional arrangement in the future. The results of the study shows several issues including: (1) institutions which are not ideal and contradicted with checks and balances system, it’s proofed by amount of institutions has authority about the functions, namely: Judicial review (Constitutional Court, Supreme Court), and Executive Review (Minister of Home Affairs and Governor; (2) the object of review doesn’t clear boundaries; (3) in practice, the problems of standard reviews is complicated, especially in the use of judging standard in the conflict of legal norm. The idea of institutional arrangement is designed for one institutionalization at the Constitutional Court, which is based on the argument: The Constitutional Court as the guardian of the Pancasila (ideology of state) and the 1945 Constitution, in the framework of institutional arrangement based on checks and balances system, realizing the sustainable in the heirarchy of regulation, in practice of formal review to reviewing regulations under a law, arrangements of regulations more systematic and comprehsnsive, regulations review is the entrance to see all the issues of it’s conficting in each hierarchy. On the other hand, the object in the system of regulation reviews is also not integrated according by the constitution, and it’s not in accordance with the arrangement system in hierarchy of the regulation and efforts to harmonize the legal norms. The constitutional system with the “supreme law of the land” paradigm requires that all the regulations below should be sourced and not be contradictions, with the principle of “no regulations may be conflict againts the constitution without judicial review.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.