ARTICLES INFORMATION AbstractThe aim of this study is to analyze the effect of financial governance to the village fund allocation accountability with professionalism and integrity as intervening variable. The sample of this study is the village secretary in Magetan Region. The number of samples according to the criteria were processed in this study was 122 respondents. The analysis method using Structural Equation Modelling with Partial Least Square. The results showed that financial governance of village had possitife effect to the village fund accountability with professionalism as intervening variable, the financial governance of village had a positive effect on the village fund accountability with integrity as intervening variable. PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Penggunaan Anggaran Alokasi dana Desa adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Dana Desa perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan agar sesuai Peratutan menteri dalam negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa tersebut dikelola melalui kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Untuk menjalan kegiatan tersebut, perlu tata kelola yang baik di pemerintahan Desa. Tata kelola yang baik perlu aparat pemerintah Desa yang integritas dan profesional. Integritas merupakan sikap yang utama