Latar Belakang: Napping adalah istirahat tidur sejenak yang dilakukan pada saat jam kerja. Jika dilihat jam kerja perawat dinas malam 12 jam, maka sudah sewajarnya perawat mendapat waktu istirahat. Jika dilihat dari pasal 36 UU no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan terdapat hak perawat mendapat fasilitas kerja sesuai standar. Tujuan: penelitian ini bertujuan untuk meneliti karakteristik perawat, perilaku napping perawat yang melakukan shift malam dengan kinerja perwat di ruang rawt kelas 3 RSUD Budhi Asih Jakarta. Metode Penelitian: penelitian ini menggunakan metode analitik korelatif dengan pendekatan cross-sectional. Hasil : hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan uji Chi-Square menunjukkan adanya hubungan antara napping perawat shift malam dengan kinerja perawat dengan korelasi p-value = 0,000 dan or= 0,000, karakteristik responden tidak ditemukan adanya hubungan dengan kinerja dengan korelasi jenis kelamin p- value=0,221, usia p-value=0,522, status pernikahan p-value= 0,169, Pendidikan p-value= 0,383 dan status pegawai p-value =0,211. Kesimpulan : dari hasil analisa didapatkan kesimpulan bahwa ada hubungan antara napping perawat shift malam dengan kinerja perawat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat diharapkan instansi/rumah sakit sampai dengan organisasi profesi memberikan regulasi tertulis terkait dengan napping ini.