“…Kedua; Deklarasi Cartagena tentang Pengungsi (1984) memberi tambahan atas definisi "pengungsi" yang tercantum dalam Konvensi 1951, yakni bahwa kata atau konsep "pengungsi" juga berlaku bagi setiap orang yang lari dari negaranya lantaran kehidupannya, keselamatannya atau kebebasannya terancam oleh kekerasan yang meluas, agresi asing, konflik di dalam negeri (Wu, 2017), pelanggaran hak asasi manusia secara luas, atau situasi apapun yang membahayakan ketertiban umum (Syahrin, 2018q;Syahrin, Arifin, & Nursanto, 2018). Meskipun Deklarasi ini tidak mengikat karena hanya deklarasi semata, bukan perjanjian internasional yang mengikat, sehingga tidak berlaku terhadapnya "pacta sunt servanda" (perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya) atau prinsip "ex consensus advenit vinculum" (kesepakatan bersifat mengikat); akan tetapi, prinsip ini diimplementasikan dalam praktik hukum dan legislasi nasional di sebagian negara-negara AmerikaTengah (Syahrin, 2018d;Syahrin & Irsan, 2018;Syahrin & Pasaribu, 2018;Syahrin & Pranata, 2018).…”