Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Mengingat begitu pentingnya bela negara, maka Indonesia pun memiliki landasan konstitusional yang kuat. Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara tidak hanya berkaitan dengan militer saja, namun hal-hal kecil yang kita lakukan sehari-hari bisa saja merupakan bentuk bela negara. Tindakan yang mencerminkan bela negara sendiri, tindak-tindakan tersebut dapat memicu hal-hal lain yang dapat bermanfaat bagi orang lain dan lingkungannya. Dan juga sikap bela negara ini dapat membentuk sikap disiplin waktu, membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antara sesama teman, membentuk perilaku jujur, tegas, adil, dan tepat, melatih jiwa kepemimpinan. Bela negara dapat dilakukan kapan saja di mana saja, bisa pagi, siang maupun malam hari, di lingkungan rumah tangga, masyarakat, instansi/tempat bekerja, di sekolah, di tempat ibadah, di pasar, di dalam negeri maupun di luar negeri.