2021
DOI: 10.18415/ijmmu.v8i1.2389
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Legal Protection For Buyers in Selling and Buying of Land Rights (Case Study of Selong State Court Number 55 / Pdt.G / 2018 / PN.Sel Concerning Unlawful Activities)

Abstract: This study aims to analyze the basis for judges considerations in adjudicating and deciding cases Number 55 / Pdt.G / 2018 / PN.Sel, analyzing legal protection for buyers in buying and selling land rights. The method used is the empirical normative legal research method, using a conceptual approach, statutory approach, and sociology of law approach. The results of this study, first, show the judge's consideration of illegal acts in cases of court decisions based on Article 1365 of the Civil Code. Based on thes… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, proses peralihan dari hak milik atas tanah harus dikaitkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat-syarat dari perjanjian yang sah terlebih dahulu. Dari ketentuan tersebut di atas, disyaratkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan apabila perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah itu dituangkan dalam suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Mardiani et al, 2021). Dengan kata lain, peralihan hak atas tanah atau perbuatan mengungkit atas tanah itu disyaratkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah saja, supaya nama itu dapat didaftarkan kembali atas nama pembeli, dan tidak dimaksudkan sebagai syarat sahnya peralihan hak atas tanah (Power & Nugraheni, 2021).…”
unclassified
“…Oleh karena itu, proses peralihan dari hak milik atas tanah harus dikaitkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat-syarat dari perjanjian yang sah terlebih dahulu. Dari ketentuan tersebut di atas, disyaratkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan apabila perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah itu dituangkan dalam suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Mardiani et al, 2021). Dengan kata lain, peralihan hak atas tanah atau perbuatan mengungkit atas tanah itu disyaratkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah saja, supaya nama itu dapat didaftarkan kembali atas nama pembeli, dan tidak dimaksudkan sebagai syarat sahnya peralihan hak atas tanah (Power & Nugraheni, 2021).…”
unclassified