2020
DOI: 10.31219/osf.io/6cbaq
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan

Abstract: Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.Legal reasoning diarti… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles