Penganiayaan merupakan masalah sering terjadi baik di tengah-tengah masyarakat dan di lingkup keluarga. Tindakan penganiayaan yaitu salah satu kejahatan yang seiring bejalannya berkembang dari waktu ke waktu. Salah satu contohnya dapat dilihat dari pelakunya yang bukan hanya orang dewasa tetapi juga tidak di pungkiri dilakukan oleh anak-anak, pelakunya bukan hanya orang lain namun dapat terjadi di di lingkungan keluarga. Pokok permasalahan dalam penilitian ini adalah tentang 1). Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang penganiayaan anak terhadap orang tuanya? 2). Bagaimana analisis fiqih jinayah terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak terhadap orang tuanya? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak kepada orang tua, dan untuk mengetahui bagaimana analisis fiqih jinayah terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak terhadap orang tuanya. Dari hasil penelitian ini berdasarkan pertimbangan hakim di dalam putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibunya ini sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan serta hal yang memberatkan. Berdasarkan analisis dalam hukum Islam fiqih jinayah terdakwa diberikan saksi ĵarimah penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya adalah hukum tâ’zir. Dimana hukum takzir ditujukan agar pelaku jera terhadap tindakan yang dilakukan dan tidak mengulanginya. Juga dalam perkara ini, majelis hakim memberikan sanksi berupa tâ’zir barkaitan dengan kemerdekaan yang berupa hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Jadi majelis hakim merampas kemerdekaan dan kebebasan terdakwa sebagai wujud pertanggungjawaban pidana atas ĵarimah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkanaspekfilosofis,yuridis,sosiologisatauteologisyangmencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran Sistimatis, Historis dan Sosiologis atau Teologis, Komparatif, Antisipatif atau Futuristis, Restriktif, Ekstensif dan atau. AContrario.Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Legal reasoning adalah bahwa Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan,yurisprodensisertateori-teorihukumdanlain-lain,mendasarkanpada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakimtersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.