“…Terwujudnya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan juga tidak bisa terlepas dari pengelolaan keuangan daerah yang baik. Sesuai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 4 Ayat (1), tata kelola keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, mengikuti aturan perundang-undangan, transparan, ekonomis, efektif, efisien dan ada pertanggungjawaban serta mematuhi azas keadilan, kepatuhan dan bermanfaat untuk masyarakat (Hermawan et al, 2020).…”