2021
DOI: 10.31958/zawa.v1i2.5111
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Legalitas Tanah Wakaf Di Kota Bengkulu

Abstract: Tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu 92% tidak mempunyai sertfikat sebagai bentuk legalitas tanah wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 bahwa harta wakaf wajib dilakukan pencatatan dan diterbitkan sertifikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan proses ligalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan kendala yang dihadapi dalam melakukan legalitas tanah w… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah dengan mengelola tanah wakaf, mengarahkannya pada kepentingan sosial dan pendidikan. Sementara itu, tanah wakaf yang lain mungkin dapat dioptimalkan melalui perancangan strategi pengelolaan yang lebih produktif, dengan tujuan mewujudkan potensi penuh yang terkandung di dalamnya dan memberikan dampak positif, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi (Yarmunida, Hak, and Oktara 2021).…”
Section: Kelembagaanunclassified
“…Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah dengan mengelola tanah wakaf, mengarahkannya pada kepentingan sosial dan pendidikan. Sementara itu, tanah wakaf yang lain mungkin dapat dioptimalkan melalui perancangan strategi pengelolaan yang lebih produktif, dengan tujuan mewujudkan potensi penuh yang terkandung di dalamnya dan memberikan dampak positif, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi (Yarmunida, Hak, and Oktara 2021).…”
Section: Kelembagaanunclassified