Dalam penulisan artikel kali ini penulis menggunakan pendekatan kajian pustaka atau studi kepustakaan, yang dimana datanya diambil dari berbagai macam sumber seperti buku dan jurnal. Eksistensi hukum ekonomi syariah pada dasarnya telah popular walaupun pemberlakuannya perskriptif sosiologis. Setelah adanya krisis ekonomi sekitar tahun 1997 di Indonesia membuat pemerintah memulai melihat pada metode yang beranjak metode ekonomi syariah. Indonesai sudah related banyak, meskipun belum optimal. Untuk ke depannya perlu usaha yang lebih optimal dan merata dalam bentuk untuk menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sehingga eksistensi ekonomi syariah menjadi kuat bukan hanya preskriptif sosiologis namun juga yuridis formil. Yang harus dilakuin ialah melaksanakan pembaruan hukum yang merupakan satu perspektif dari pendirian hukum nasional, selain perspektif konservasi dan kreasi. Perspektif pembaruan yang dimaskud yaitu upaya agar bisa memajukan dan melengkapi pendirian hukum nasioanal maksudnya ialah selain penataan kebijakan perundang-undangan yang baru, juga penuntasan kebijakan perundang-undangan yang sudah sesuai dnegan keperluan baru di aspek-aspek yang berkaitan, dalam hal ini ialah aspek ekonomi syariah.