Jual beli merupakan hal yang tidak asing lagi di kehidupan masyarakat Indonesia, setiap harinya pasti ada orang yang melakukan kegiatan jual beli. Jual beli dapat diartikan sebagai sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak penjual sebagai pelaku usaha dan pihak pembeli sebagai konsumen. Didalam kegiatan jual beli terkadang salah satu pihak ada yang dirugikan, terutamanya pihak konsumen. Karena hal tersebut di Indonesia dikeluarkan hukum perlindungan konsumen. Tidak sedikit masyarakat indonesia yang belum tahu apa pentingnya hukum perlindungan konsumen, terutamanya untuk kegiatan jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka penulis melakukan penelitian untuk mengetahui mengapa hukum perlindungan konsumen penting untuk dipahami oleh pihak penjual selaku pelaku usaha dan pembeli selaku konsumen. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Mulai dari pengertian jual beli, pengertian hukum perlindungan konsumen, pentingnya hukum perlindungan konsumen bagi penjual dan pertingnya hukum perlindungan konsumen bagi pembeli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif (menggambarkan) analisis (menguraikan). Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen sangatlah penting dalam kegiatan jual beli, bagi pihak penjual selaku pelaku usaha penting karena dapat mencegah melakukan hal yang dilarang dalam hukum serta hal yang merugikan, bagi pihak pembeli selaku konsumen penting karena dapat menjamin keamanan ketika melakukan kegiatan jual beli.
Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerma gadai. Mekanisme teknis gadai syariah, maka secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk melakukan analisis penerapan konsep dan prinsip-prinsip syariah yang teraplikasikan pada akad gadai di lembaga pegadaian syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama, untuk mengetahui konsep gadai dalam literatur fikih klasik; kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad rahn di lembaga pegadaian sayriah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitiandeskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, konsep gadai dalam literatur fikih klasik dinamai dengan istilah rahn, landasan yuridis kebasahan transkasi/akad gadai dalam Islam terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah: 283, yang secara eksplisit menerangkan hukum gadai, selain terdapat di dalam al-Quran landasan yuridis keabsakan akad gadai/rahn terdapat di dalam beberapa hadis Nabawi serta konsensu/ijma’ para ulama tenteng hal tersebut; kedua, prinisp-prinsip syariah di diterapkan dalam sistem pegadaian syariah ada 3 (tiga) prinsip, yaitu: prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan prinsip bisnis (tijariah).
Abstract. The buying and selling of nutmeg between the Hidaytullah Islamic Boarding School Board and the dealer in Fakfak Regency is carried out on a wholesale basis. In this case, the pesantren sells nutmeg to the dealer who is still not ready to harvest which is still on the tree so that the suspended nutmeg changes in terms of weight and quality. Based on the discussion in the background of the problem above, the purpose of this study is to find out the practice of buying and selling nutmeg by Santri Cultivators of nutmeg at the Hidayatullah Islamic Boarding School, Fakfak Regency, and to find out the fiqh muamalah analysis of the practice of buying and selling nutmeg at the Hidayatullah Islamic Boarding School, Fakfak Regency. The research method used in the preparation of this research is to use a descriptive analytical method. The results showed that first, the sale and purchase of nutmeg at the Hidaytullah Fakfak Islamic Boarding School was done in cash, where the dealer paid cash to the pesantren, but the collection of nutmeg was suspended for a certain period. Second, from the madhiyah aspect, the sale and purchase is legal according to muamalah fiqh because the pillars and conditions of buying and selling have generally been met, but from the adabiyah aspect the buying and selling practice contains elements of dzalim actions where the Islamic boarding school is burdened with caring for the nutmeg that is still on the tree that has become property of dealer. Keywords: Buying and Selling, Nutmeg, Wholesale, and Muamalah Fiqh.Abstrak. Jual beli pala antara Pengurus Pesantren Hidaytullah dengan bandar di Kabupaten Fakfak dilakukan secara borongan. Dalam hal ini, pihak pesantren menjual pala kepada bandar yang masih masih ada pada pohonnya sehingga pala yang masih memungkinkan mengalami perubahan kualitas buah dan berat bersihnya. Berdasarkan pembahasan dalam latar belakang masalah di atas, maka tujuan penelitian adalahuntuk mengetahui praktek jual-beli pala yang dilakukan Santri Penggarap pala di Pesantren Hidayatullah Kabupaten Fakfak, dan untuk mengetahui analisis fikih muamalah terhadap praktek jual-beli pala yang dilakukan di Pesantren Hidayatullah Kabupaten Fakfak. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pelaksanaan jual beli pala di Pesantren Hidaytullah Fakfak dilakukan secara tunai, dimana pihak bandar membayar tunai kepada pihak pesantren, namun pengambilan buah pala ditangguhkan pada masa tertentu. Kedua dari aspek madhiyah jual beli tersebut sudah sah menurut fikih muamalah karena rukun dan syarat jual beli secara umum telah terpenuhi, namun dari aspek adabiyah praktek jual beli tersebut mengandung unsur tindakan dzalim dimana pihak Pesantren terbebani perawatan pala yang masih ada pada pohon yang sudah menjadi milik bandar.Kata Kunci: Jual Beli, Pala, Borongan, dan Fikih Muamalah.
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam proses legislasi melalui mekanisme positivisasi. Salah satu sub bidang dalam kajian hukum Islam adalah hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah merupakan subsistem dalam sistem hukum Islam yang dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Oleh karena itu perlu adanya positivisasi hukum melalui upaya legislasi hukum. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui kedudukan hukum ekonomi syariah menurut konsep sistem hukum; kedua, untuk mengetahu produk regulasi hukum ekonomi syariah apa sajakah yang bersumber dari norma hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, komponen sistem hukum terdiri atas 3 unsur, yaitu struktur, substansi dan budaya hukum. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam ketiga sistem hukum tersebut sudah teraplikasikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah. Terdapat beberapa regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang telah dibuat oleh lembaga legislatif yang bersumber dari norma-norma hukum Islam; kedua, produk-produk regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang bersumber dari noma-norma hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut: (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (3) UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat berharga Syariah Negara; dan (4) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kata Kunci: Legislasi, Hukum Ekonomi Syariah, Regulasi ABSTRACT Legislation is the process that takes place in the legislature, namely the making and enactment of laws and regulations. Islamic legal material can be the content of the legislative process through the positivisation mechanism. One sub-field in the study of Islamic law is sharia economic law. Sharia economic law is a subsystem in the Islamic legal system that from time to time experiences significant development. Therefore, it is necessary to have legal positivisation through legal legislation efforts. The purpose of this study is first to determine the position of sharia economic law according to the concept of the legal system; secondly, to find out what products of Islamic economic law regulation derive from Islamic legal norms. The results of the study show that, first, the legal system component consists of 3 elements, namely the structure, substance and culture of law. The position of Islamic economic law in the three legal systems has been applied. This can be seen from the number of economic institutions or institutions based on Islamic values. There are several regulations in the field of sharia economic law that have been made by the legislature which are derived from Islamic legal norms; second, regulatory products in the field of Islamic economic law derived from Islamic legal norms include the following: (1) Law No. 23 of 2011 concerning the Management of Zakat; (2) Law No. 41 of 2004 concerning Waqf; (3) Law No. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities; and (4) Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. Keyword: Legislation, Sharia Economic Law, Regulation
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.