2002
DOI: 10.32678/alqalam.v19i92.1444
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Lembaga "Al-Khiar" Dalam Bisnis Islam

Abstract: Perbuatan hukum misalnya jual beli bukanlah suatu perbuatan hukum yang sudah final pada saat terjadi suatu "akad" atau ''perjanjian" dianggap kesepakatan awal sesuai dengan asas konsesualisme menurut hukum perdata barat, akan tetapi dalam hukum Islam, akad atau perjanjian akan menjadikan syarat penyerahan atau "levering" sebagai suatu patokan telah selesainya perbuatan hukum jual-beli. Dalam hukum bisnis Islam bisa saja "penyerahan barang yang dibeli" sudah dilakukan pada saat akad ditutup atau ditanda tangani… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles