2022
DOI: 10.19184/jeblr.v2i1.31345
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Makna Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Perkara Kartel

Abstract: Dalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha, sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus- KPPU… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles